Cara Cek Hutang Lewat KTP Online dengan SLIK

Cara Cek Hutang Lewat KTP Online dengan SLIK

Saat ini mulai banyak masyarakat yang menggunakan kartu kredit untuk memenuhi keperluannya. Apabila pinjaman belum dibayar, maka bisa disebut juga dengan hutang. Di bawah ini akan dijelaskan mengenai cara cek hutang lewat KTP online dengan SLIK. Berikut ulasannya yang perlu diketahui oleh para pemakai kredit:

Apa itu SLIK?

SLIK atau kependekan dari Sistem Layanan Informasi Keuangan. Sistem ini dinaungi oleh OJK yaitu Otoritas Jasa Keuangan dan memiliki banyak layanan keuangan. Layanan tersebut seperti berisi data pokok dari debitur, debet, cicilan pembayaran, plafon kredit, beban bunga kredit, kualitas kredit, dan masih banyak lagi.

SLIK OJK adalah layanan yang sama sekali tidak memungut biaya sepeser pun, apabila ada yang memungut biaya maka dapat dilaporkan ke pihak berwenang. Layanan ini juga melakukan pelayanan yang cepat hanya sekitar 5 hingga 15 menit saja. Untuk melakukan layanan ini bisa diwakilkan oleh orang lain namun sebenarnya lebih baik mandiri.

Baca Juga »  Penyebab Mainboard Laptop Rusak beserta Solusinya

Cara Cek Hutang

Berikut ini adalah cara cek hutang lewat KTP online dengan SLIK. Seseorang yang ingin melakukan cek bisa mengikuti cara-cara di bawah ini. Terdapat empat cara mudah untuk cek hutang di SLIK.

1. Menyiapkan Dokumen

Cara yang pertama adalah menyiapkan dokumen. Terdapat dua jenis persiapan dokumen berdasarkan debitur yang berbeda. Debitur tersebut adalah debitur perorangan dan debitur badan usaha. Persiapan dokumen keduanya pun berbeda dan akan dijelaskan lebih lanjut seperti di bawah ini.

Untuk debitur perorangan, cukup menyiapkan fotokopi identitas diri dan identitas aslinya berupa kartu tanda penduduk (KTP) bagi debitur yang berkewarganegaraan Indonesia. Apabila bagi warga negara asing cukup siapkan saja fotokopi identitas pengenal yaitu berupa paspor, tidak perlu yang aslinya. Selain itu siapkan pula fotokopi identitas diri yang disertai dengan surat kuasa asli apabila dikuasakan.

Baca Juga »  Pengguna Hp Waib Tahu! Simak Apa Penyebab HP Cepat Panas dan Cara Mengatasinya

Untuk debitur badan usaha, dokumen yang harus disiapkan lebih banyak. Yaitu nomor pokok wajib pajak, akta pendirian lalu perubahan anggaran dasar. Dokumen perubahan anggaran dasar terdiri dari susunan dan wewenang pengurus serta identitas asli pengurus serta badan usaha.

Identitas tersebut bisa menggunakan fotokopi yang telah dilegalisir. Lalu, menyiapkan surat kuasa asli, fotokopi dan identitas yang asli badan usaha tersebut dan surat kuasa asli.

2. Mengisi Formulir

Langkah yang kedua adalah mengisi formulir melalui situs OJK. Isilah data dengan lengkap dan benar seperti nama lengkap, alamat tempat tinggal dan data-data lainnya yang diminta. Jika sudah, selanjutnya pilih “antrian”, layanan antrian online tersedia hari senin sampai jumat.

Baca Juga »  Cara Membuka Blokiran Wifi di Android yang Sudah Diroot

Jam operasional antrian online terbagi menjadi enam sesi dengan selang satu jam setiap satu sesi. Layanan tersebut dibuka pukul 08.00 hingga pukul 15.00.

3. Melakukan Verifikasi Data

Langkah yang ketiga adalah melakukan verifikasi data. Seseorang yang mengecek akan dimintai nomor Whatsapp OJK-SLIP yang telah ditulis. Berikutnya terdapat di email untuk melanjutkan penyelesaian tahap verifikasi data. Perhatikan dengan baik isi dari email tersebut untuk menghindari terjadinya kesalahan.

4. Memeriksa Email

Langkah terakhir adalah memeriksa email yang bersangkutan. SLIK OJK akan menyampaikan rincian debitur ke alamat email. Disana bisa dibaca informasi yang disampaikan dan terdapat panduan cara melakukannya melalui situs yang resminya.

Cara-cara tersebut dapat dilakukan sebagai cara cek hutang lewat KTP online. Dengan memanfaatkan fasilitas yang disediakan maka didapatkan manfaatnya juga dari SLIK OJK ini. Pengguna juga dapat mengetahui rincian hutang dan data lainnya yang dibutuhkan.