Daftar Isi
Mau buka Facebook terkendala karena akun diblokir? Sayang dengan pertemanan dan koneksi yang telah terbangun? Mengaktifkan kembali akun Facebook yang telah diblokir memang cukup ribet. Meskipun begitu, ada cara membuka akun FB yang sudah ditutup permanen, yaitu dengan mengajukan banding. Mau tahu prosesnya seperti apa? Simak ulasan ini:
1. Pastikan Akun dibanned oleh Facebook
Sebelum beranjak pada cara membuka akun FB yang sudah ditutup permanen, pastikan terlebih dahulu jika akun tersebut itu memang diblokir oleh pihak Facebook bukan dari pemilik akun. Karena jika yang menonaktifkan akun secara manual pemilik akun, maka berbeda lagi cara pengaktifannya.
2. Ketahui kesalahan
Tentunya pihak Facebook tidak memblokir akun pengguna secara asal atau acak. Maka sangat penting untuk mengetahui kira-kira apa gerangan yang menyebabkan akun pengguna diblokir.
Biasanya terdapat beberapa hal yang membuat Facebook melakukan pemblokiran akun. Diantaranya sebagai berikut:
- Barangkali pengguna telah mengunggah sebuah foto atau video dan gambar dengan kata-kata kasar atau tidak pantas.
- Penggunaan nama paslu pun bisa menjadikan alasan pihak Facebook memblokir sebuah akun. Pihak Facebook memang mewajibkan penggunanya untuk memakai nama profil yang sesuai dengan kehidupan sehari-hari.
- Facebook tidak mentolelir pengguna yang menyamar menjadi orang lain yang bukan dirinya.
- Apabila sebuah akun selalu saja melakukan hal-hal yang sudah dilarang oleh pihak Facebook, sudah pasti akan terkena peringata dari Facebook.
- Apabila akun tersebut digunakan untuk mengirim pesan pada orang lain dengan tujuan pelecehan, promosi, beriklan atau perilaku menyimpang lainnya.
3. Kartu Identitas
Mengapa pengguna memerlukan Kartu Identitas? Dalam pengajuan banding memang diperlukan beberapa pengisian data yang sesuai dengan kartu identitas pengguna.
Tentunya kartu identitas ini menjadi syarat mutlak dalam pengajuan banding. Dalam pengisian kartu indentitas, pengguna bisa meng-input daftar identitas seperti Paspor, KTP ataupun SIM.
Dalam melakukan scan pada kartu identitas ini tidak boleh asal, ada rules yang harus dipatuhi supaya indentitas yang di-input diterima oleh pihak Facebook. Maka, usahakan pada saat scan tidak ada yang terpotong, semua bagian dari kartu terlihat. Kemudian, scan-lah di tempat yang terang supaya foto, nama, dan data lain yang tertulis dapat dibaca.
4. Proses Pengajuan banding
Untuk mengajukan banding, pemohon harus mengisi formulir. Masuklah ke link berikut ini https://www.Facebook.com/help/contack/260749603972907 dan pengguna akan memasuki sebuah halaman yang tertera formulir banding.
Dalam pengisian formulir ini pemohon diminta untuk mengisi data sebagai berikut:
- Bagian pertama mengisi alamat email aktif atau telepon seluler terkait akun yang aktif.
- Berikutnya mengisi nama profil yang digunakan. Supaya proses banding diterima, nama profil pengguna harus sesuai dengan nama di kartu identitas bukan nama pena atau nama-nama yang lain.
- Pada kolom pengisian file, isilah dengan kartu identitas yang telah discan.
- Jika semua bagian telah terisi dengan benar, langsung saja tekan kirim.
5. Proses Peninjauan
Dalam proses peninjauan ini kurang lebih selama 24 jam. Apabila pemohon tidak segera mendapat respon dari pihak Facebook, maka pemohon bisa melakukan banding ulang.
Apabila identitas sudah diterima oleh pihak Facebook, secara otomatis akun tersebut telah aktif kembali. Pemohon juga akan dikirimi pesan oleh pihak Facebook melalui email yang kurang lebih isinya mengenai ucapan terima kasih telah melakukan konfirmasi identitas. Selain itu pemberitahuan mengenai akun yang telah terbuka dari penguncian dan permohonan maaf atas kesalahan yang dilakukan oleh pihak Facebook.
Memiliki akun yang terblokir oleh pihak Facebook memang tidak menyenangkan. Akan tetapi, dengan cara membuka akun FB yang sudah ditutup permanen terpapar di atas, diharapkan bisa membantu menyelesaikan permasalahan pengguna akun yang terblokir. Saat akun telah kembali aktif, usahakan untuk tidak melalukan hal-hal yang memicu Facebook untuk memblokir akun kembali.