Cara Bikin NPWP Online Lewat Hp Mudah dan Cepat

Cara Bikin NPWP Online Lewat Hp Mudah dan Cepat

Sekarang memiliki NPWP adalah hal yang penting dan wajib, bahkan hampir sama pentingnya seperti memiliki KTP. Berbagai persyaratan administrasi mengharuskan setiap masyarakat Indonesia memiliki NPWP. Bagi yang tidak ingin repot dalam membuat NPWP, kini ada cara bikin NPWP online lewat Hp. Berikut ini cara-caranya:

1. Siapkan Persyaratan Pembuatan NPWP

Hal yang paling penting dalam cara bikin NPWP online lewat hp yang pertama adalah menyiapkan berbagai macam persyaratannya. Dalam pembuatan NPWP ada beberapa dokumen yang harus disiapkan, seperti fotocopy KTP bagi warga negara Indonesia.

Sedangkan untuk WNA tentunya berbeda. Fotocopy paspor bagi warga negara asing atau bisa juga menggunakan KITAS atau kartu izin tinggal terbatas. Jika tidak ada, maka bisa menggunakan KITAP atau kartu izin tinggal tetap.

Baca Juga »  5 Penyebab Layar Laptop Mati dan Cara Mengatasinya

2. Membuat Akun di Situs DJP

Ketika berkas sudah dipersiapkan, hal selanjutnya adalah buat akun pribadi di situs DJP. Bagi pengguna baru, atau belum memiliki NPWP sebelumnya, maka diminta untuk mengirim permintaan email melalui email KPP atau kantor pelayanan pajak. Selain itu, email juga bisa ditujukan kepada kantor pelayanan, penyuluhan dan konsultasi pajak atau KP2KP.

Penting untuk diingat, ketika mengirim email maka selalu pastikan mengirim email ke akun resmi kantor pajak. Jangan sampai salah alamat agar data yang diberikan tidak disalahgunakan.

3. Daftar Akun di Situs Ereg.Pajak.Go.Id

Selanjutnya, cara bikin NPWP online lewat hp adalah membuka menu chrome atau internet di hp. Kemudian ketikan alamat situs Ereg.pajak.go.id. Setelah itu pilihlah menu daftar yang diperuntukkan pengguna baru yang akan membuat akun pajak.

Baca Juga »  Paling Ampuh! 7 Cara Mengatasi WiFi IndiHome Lemot

Ketika melakukan pendaftaran, gunakanlah alamat email yang masih aktif. Karena nantinya setelah pendaftaran berhasil, maka perlu melakukan verifikasi dengan membuka link yang sudah ada di alamat email masing-masing pengguna baru.

4. Login ke Akun Ereg.pajak.go.id dan Isi Data Pribadi

Jika langkah yang ke 3 sudah dilakukan, maka berarti proses pembuatan akun sudah selesai. Kemudian yang harus dilakukan adalah log in menggunakan akun tadi yang sudah dibuat. Setelah log in, pengguna baru akan diminta untuk mengisikan beberapa data pribadi yang harus diisi lengkap.

Sebelum ke langkah selanjutnya, pastikan semua data yang diisikan sudah lengkap dan benar. Karena akan merepotkan jika data yang diberikan salah sehingga harus melakukan perbaikan data. Jika sudah dipastikan semua data benar, maka klik tombol “Daftar” untuk mengirimkan formulir tadi ke kantor pajak resmi.

Baca Juga »  5 Cara Mengatur Kecerahan Laptop Acer yang Mudah Dilakukan

5. Proses Pengajuan NPWP

Dari langkah-langkah di atas, jika sudah dilakukan maka kantor pajak akan segera memproses pengajuan NPWP tersebut. Kemudian akan muncul status pendaftaran atas nama yang tertera di laman situs tadi.

Yang tidak boleh terlewatkan, pengguna akan diminta untuk meng-klik tombol “kirim token” atau mengisi captha atau mengklik “submit”. Perintah ini untuk memastikan bahwa yang melakukan pendaftaran adalah benar-benar manusia dan bukan robot.

Setelah itu, akan muncul token dan salinlah token tadi ke menu token di situs ereg.pajak.go.id. Nantinya, dari memasukan token tersebut akan muncul kode unik sebagai syarat pengajuan NPWP bagi pengguna baru. Setelah disetujui secara online, maka nantinya NPWP yang sudah jadi akan dikirim oleh kantor pajak ke alamat pengguna menggunakan jasa pos.

Cara bikin NPWP online lewat hp memang sangat mudah dan bisa dilakukan dimana saja. Apalagi dengan adanya hp saat ini membuat segara aktivitas dapat dilakukan secara online.