5 Cara Bayar Tilang Online dengan Mudah

5 Cara Bayar Tilang Online dengan Mudah

Ketika seseorang melakukan pelanggaran ketika berkendara, biasanya akan dikenakan tilang apabila sedang ada polisi lalu lintas yang berjaga. Para pengemudi kendaraan yang melanggar lalu lintas akan dikenakan denda tilang dan juga surat tilang. Saat ini ada cara bayar tilang online yang tentunya dapat lebih mudah dilakukan. Berikut ada 5 caranya, yaitu:

1. Melalui Mobile Banking BRI

Cara melakukan pembayaran denda tilang melalui mobile banking BRI adalah unduh aplikasinya, atau jika sudah mengunduhnya bisa masuk ke aplikasi. Lalu, pilih menu “pembayaran” dan pilih “BRIVA”. Selanjutnya masukkan 15 digit nomor pembayaran tilang yang tertera di surat tilang. Kemudian masukkan juga nominal pembayaran yang telah ditentukan.

Apabila sudah memasukkan nominal, selanjutnya adalah masukkan PIN transaksi. Akan masuk SMS notifikasi setelah berhasil melakukan pembayaran. Simpan SMS tersebut sebagai bukti pembayaran yang telah dilakukan.

Baca Juga »  6 Cara Memperbaiki Laptop Layar Hitam Alias Blank Dengan Tepat Dan Mudah

2. Menggunakan Internet Banking

Cara yang kedua untuk membayar tilang secara online adalah dengan melalui internet banking. Caranya cukup mudah dan dapat dilakukan melalui handphone atau laptop. Metode ini perlu masuk ke situs BRI untuk memudahkan transaksi.

Pertama, login ke internet banking BRI terlebih dahulu. Kedua klik menu “pembayaran tagihan”, klik “pembayaran”, lalu klik “BRIVA”. Masukkanlah 15 angka nomor pembayaran tilang pada kolom kode bayar. Periksa kembali mengenai nama dan jumlah pembayaran yang harus dibayar. Masukkan kata sandi dan mToken. Simpan bukti pembayaran tersebut untuk mengambil barang bukti yang telah disita sebelumnya.

3. Melalui ATM

Cara bayar tilang online selanjutnya adalah melalui ATM. Pembayaran melalui ATM mudah untuk dilakukan dan tidak membutuhkan waktu lama untuk prosesnya. Selain itu, langkah-langkahnya juga hampir sama dengan metode pembayaran melalui internet banking.

Pertama masukan kartu debit BRI ke mesin ATM, kemudian ketik PIN ATM tersebut. Setelah itu pilih menu “transaksi lain”, kemudian pilih “pembayaran”, pilih “lainnya” dan pilih “BRIVA”. Berikutnya memasukkan 15 digit nomor pembayaran yang tertera pada surat tilang. Cek kembali mengenai detail pembayaran tersebut. Apabila sudah berhasil, maka simpan struk tersebut sebagai bukti pembayaran tilang.

Baca Juga »  Cara Menggunakan VPN Bawaan Android dengan Mudah Wajib Dicoba!

4. Menggunakan Bank Lain

Tidak hanya dengan menggunakan bank BRI, pembayaran denda tilang juga dapat dilakukan melalui bank lain. Caranya masukkanlah kartu debit ke mesin ATM, ketik 6 digit PIN kartu tersebut. Setelah itu pilih menu “transaksi lainnya”, pilih “transfer”, dan pilih “ke rek bank lain”. Berikutnya masukkan kode bank BRI yaitu 002 dan diikuti 15 angka nomor pembayaran.

Apabila sudah memasukkan nomor pembayaran, langkah berikutnya adalah memasukkan nominal pembayaran. Masukkan jumlah pembayaran yang harus dibayar tersebut. Lalu, ikuti saja instruksi selanjutnya agar dapat menyelesaikan transaksi. Simpanlah struk yang keluar dari mesin ATM sebagai bukti pembayaran yang sah.

5. Melalui Situs

Cara yang terakhir adalah melalui situs tilang kejaksaan. Selain melalui bank BRI yang telah disebutkan sebelumnya, pembayaran denda tilang online dapat juga dilakukan melalui situs. Berikut adalah cara melakukan pembayarannya, yaitu:

  • Kunjungi situs tilang kejaksaan.go.id.
  • Masukkan nomor registrasi tilang dan klik “cari”.
  • Selanjutnya akan ada nominal denda yang diberikan pihak kepolisian, klik “bayar”.
  • Diperoleh suatu kode pembayaran.
  • Proses pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai metode pembayaran online, seperti: transfer bank atau e-money.

Itulah 5 cara bayar tilang online yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan. Cara tersebut juga cenderung lebih cepat dilakukan dan juga praktis, sehingga tidak membutuhkan waktu lama untuk proses pembayarannya. Dengan begitu pengendara atau pelanggar dapat menyelesaikan proses tilangnya.

Baca Juga »  Cara Membuka Blokiran Wifi di Android yang Sudah Diroot