Daftar Investasi Bodong OJK Yang Telah Dihentikan

Daftar Investasi Bodong OJK Yang Telah Dihentikan

Otoritas Jasa Keuangan atau lebih dikenal dengan singkatan OJK merupakan suatu badan yang mengatur perizinan serta pengawasan usaha dalam bidang investasi. Lampiran mengenai daftar investasi bodong OJK dapat dilihat pada laman web resmi milik OJK yang selalu terupdate. Pada daftar tersebut dapat dilihat supaya masyarakat lebih berhati-hati atas jasa investasi yang mungkin ditawarkan kepadanya. Berikut daftar nama investasi yang dihentikan OJK:

1. Kitabisa Program Saling Jaga Sesama

Platform ini dibangun oleh Crowdfunding Kitabisa.com yang dapat diakses pada situs webnya. Pihak dari saling jaga menjelaskan juga bahwa ini merupakan sebuah program penggalangan dana. Dilansir juga selama 22 April kemarin platform ini telah menyalurkan dana sebanyak 4,4 miliar kepada anggota yang membutuhkannya.

Baca Juga »  Begini Cara Memulai Reksa Dana yang Penting Diketahui Para Pemula

SATGAS mulai mewaspadai kitabisa.com sebagai aplikasi investasi kegiatan pengumpul sumbangan dari masyarakat. Hal inilah yang menjadi pemicu baik dari pihak SWI maupun OJK melakukan penyelidikan terhadap aplikasi satu ini. Kini platform penggalangan dana ini telah diberhentikan oleh pihak OJK dengan pendasaran kepada peraturan perasuransian no. 40 thn 2014.

2. LBC- Penjualan

Lucky Best Coin menjadi nama yang ikut tertera di dalam daftar investasi bodong OJK selanjutnya. Bergerak dibidang investasi penjualan berskema member to member yang memberi penawaran untung hingga 300%. Penutupan yang dilakukan oleh OJK kepada LBC dengan penegasan bahwa LBC tidak memiliki  izin investasi di sektor perdagangan dengan modal berjangka. Dengan keluarnya lampiran 1 SP 03/SW 1/V/2021 yang berisikan daftar entitas investasi ilegal yang dihentikan membuat usaha ini resmi ditutup.

3. Alimama

Dikabarkan tutup setelah terdengar berbagai keluhan member yang tidak dapat membuka akun Alimama yang dimilikinya. Alimama ini sendiri merupakan aplikasi yang berkecimpung di bisnis online dengan bertumpu pada skema ponzi. Laporan kerugian yang diajukan para pihak member Alimama yang menjadikan OJK menghentikan aplikasi ini kasus penipuan atau investasi bodong.

Baca Juga »  Cara Menabung di Bank BCA Lebih Mudah dan Nyaman

4. MIA Fintech FX

Perusahaan yang pada awalnya ini mengatakan pada bahwa dirinya adalah broker dari Forex yang sudah dibawahi langsung dari broker Forex Australia. MIA juga menawarkan pendapatan keuntungan sebesar 15% dari investasi awal yang sudah disetorkan kepada membernya. Pada akhirnya sejumlah member yang terdaftar di dalamnya mendapati saldo pada akun yang dimiliki berjumlah nol bahkan ada yang bernilai minus. Inilah mengapa para korban melaporkan kepada pihak berwenang atas dugaan penipuan.

5. Reksa Dana yang Bermasalah

Badan investasi yang sudah mendapat izin usaha serta pengawasan dari SWI maupun OJK adalah Reksa Dana. Terdapat beberapa asset management yang sudah dihentikan oleh pihak OJK. Pertama dari PT NARADA yang tidak dapat melakukan pembelian efek saham sebanyak 177,78 miliar rupiah. Hal ini berpengaruh pada kinerja reksa dana yang anjlok sampai seluruh produk di suspend oleh OJK.

Baca Juga »  Media pemasaran produk sabun yang kompetitif

6 produk dari PT Minna Padi tak luput dihentikan pihak OJK akibat menjanjikan keuntungan investasi tatap sebanyak 11% dalam waktu 6-12 bulan. Total dana produk yang ditutup sebesar 5,27 triliun dari keseluruhan produk yang jika di total jumlahnya 6,24 triliun. Terakhir dari PT Pratama Capital yang ikut dilarang oleh OJK untuk menjual produk investasi maupun membuat produk baru lainnya.

Itulah 5 ulasan dari daftar Investasi bodong OJK yang sudah secara resmi sudah dihentikan karena ilegal. Perhatikan dan terus berhati-hati jika ingin memulai sebuah investasi. Periksa kebenaran izin serta legalitas usaha yang ditawarkan. Jika diperlukan laporkan terlebih dahulu ke pihak OJK atau SWI untuk menghindari kerugian di masa depan.